Surprise Me!

Alasan Komnas HAM Menilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Seberat-beratnya

2022-09-12 9 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik membeberkan 2 hasil kesimpulan terkait kasus tewasnya Brigadir J ke publik, Senin (12/9/2022). <br /> <br />Ia berharap otak pembunuhan berencana tewasnya Yosua, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa dihukum seberat-beratnya. <br /> <br />Baca Juga [Full] Arahan Lengkap Kapolri di Syukuran HUT ke-74 Polwan RI: Ancam Copot Jabatan! di https://www.kompas.tv/article/327473/full-arahan-lengkap-kapolri-di-syukuran-hut-ke-74-polwan-ri-ancam-copot-jabatan <br /> <br />"Pertama, bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J, kemudian adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum,"ujar Ahmad Taufan Damanik. <br /> <br />Lebih lanjut dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, para tersangka terutama Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327681/alasan-komnas-ham-menilai-ferdy-sambo-layak-dihukum-seberat-beratnya

Buy Now on CodeCanyon