YOGYAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut indikasi obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J terlihat dari proses penyidikan terhadap para tersangka yang berlarut-larut serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu. <br /> <br />Selain itu, Johnson Panjaitan menuding adanya upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan melalui skenario Komnas HAM dan Komas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada kasus pelecehan seksual. <br /> <br />Baca Juga Komnas HAM: Sudah Terjadi "Extra Judisial Killing", Ferdy Sambo Pantas Dihukum Seberat-Beratnya! di https://www.kompas.tv/article/327718/komnas-ham-sudah-terjadi-extra-judisial-killing-ferdy-sambo-pantas-dihukum-seberat-beratnya <br /> <br />"Yang laporan pro justicia itu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Johnson Panjaitan. <br /> <br />Ia pun menyoroti bagaimana obstruction of justice yang seharusnya diungkap ke publik oleh sejumlah tersangka yang terlibat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327802/pengacara-brigadir-j-tuding-skenario-komnas-ham-komnas-perempuan-berupaya-bebaskan-sambo-dkk