PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap EK warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan yang merupakan tersangka penggelapan uang nasabah bank. Tersangka adalah teller sebuah bank di Kecamatan Kandangserang yang menggelapkan uang nasabah sebanyak 243 orang. <br /> <br /> <br /> <br />Tersangka EK dalam melakukan aksinya tidak menyetorkan uang nasabah. Serta memanipulasi data rekening koran milik nasabah seolah-olah ada kecocokan data rekening. <br /> <br /> <br /> <br />Setelah sembilan tahun melakukan aksinya itu, pihak bank yang melakukan audit menemukan perbedaan antara jumlah uang. Dari situlah pihak bank melakukan penyelidikan dibantu aparat kepolisian. <br /> <br /> <br /> <br />Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 173 juta hasil dari menggelapkan uang nasabah. Di depan polisi tersangka memanipulasi data karena kebutuhan ekonomi. <br /> <br /> <br /> <br />Tersangka dikenai pasal 2 dan 3 tentang pemberantasan korupsi yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327872/diduga-gelapkan-uang-nasabah-teller-bank-ditangkap