JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Jhonson Panjaitan mempertanyakan urgensi penggunaan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan pada lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Jhonson menilai, penggunaan alat lie detector dalam pemeriksaan lima tersangka tidak perlu. <br /> <br />Menurutnya hasil lie detector tidak dapat dijadikan alat bukti. <br /> <br />Selain itu, Kuasa Hukum Yosua Hutabarat, Jhonson Panjaitan menuding adanya upaya pembebasan para tersangka pembunuhan Yosua, melalui skenario Komnas HAM dan Komnas Perempuan. <br /> <br />Hal itu diyakini Jhonson, lantaran adanya narasi dugaan pelecehan seksual yang muncul kembali. <br /> <br />Baca Juga Anak Buah Sambo, Brigadir FF Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Intimidasi Jurnalis! di https://www.kompas.tv/article/327989/anak-buah-sambo-brigadir-ff-jalani-sidang-etik-terkait-dugaan-intimidasi-jurnalis <br /> <br />Sementara itu, Komnas Ham mendorong Ferdy Sambo dan tersangka lainnya segera diadili, dan dihukum dengan seberat-beratnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Komnas HAM juga berharap pengadilan dapat mengedapankan prinsip fair trial atau pengadilan yang adil dalam menyidangkan kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua. <br /> <br />Selain itu, ada dugaan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan yang sistematis dalam kasus ini. <br /> <br />Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. <br /> <br />Hingga kini, pemberkasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih belum rampung. <br /> <br />Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara ke lima tersangka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328019/kuasa-hukum-yosua-menuding-ada-upaya-pembebasan-tersangka-komnas-ham-dorong-sambo-dihukum-berat
