JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 anak buahnya sudah diterima Kejagung pada awal September. <br /> <br />Untuk proses persidangan kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung menyiapkan 43 Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bilang bahwa Ferdy Sambo bisa dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran tindak pidana dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Sebut Data Negara yang Dibocorkan Hacker Bjorka Bukan Dokumen Rahasia di https://www.kompas.tv/article/328050/mahfud-md-sebut-data-negara-yang-dibocorkan-hacker-bjorka-bukan-dokumen-rahasia <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328062/surat-penetapan-tersangka-ferdy-sambo-diterima-kejagung-ferdy-sambo-bisa-dijerat-pasal-berlapis
