JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. <br /> <br />Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Sadam sempat menghapus foto dan video jurnalis yang meliput di rumah Ferdy Sambo. <br /> <br />Ketua sidang etik menyebut, Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik Polri. <br /> <br />Perbuatan Bharada Sadam berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. <br /> <br />Diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf. <br /> <br />Intimidasi kepada 2 jurnalis terjadi 14 Juli lalu, ketika meliput kasus pembunuhan berencana di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. <br /> <br />Akibat perbuatannya, Bharada Sadam juga telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari di Mako Brimob. <br /> <br />Baca Juga Surat Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Diterima Kejagung, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis! di https://www.kompas.tv/article/328062/surat-penetapan-tersangka-ferdy-sambo-diterima-kejagung-ferdy-sambo-bisa-dijerat-pasal-berlapis <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328063/terbukti-langgar-kode-etik-polri-bharada-sadam-kena-sanksi-demosi-1-tahun-wajib-minta-maaf