JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman berat tengah menanti Ferdy Sambo. <br /> <br />Selain dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Ferdy Sambo juga terancam dengan Pasal Undang Undang ITE karena perusakan barang bukti. <br /> <br />Desakan agar Ferdy Sambo dihukum berat karena pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua terus mencuat. <br /> <br />Dorongan ini muncul dari Komnas HAM. <br /> <br />Komnas HAM menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan Extrajudicial Killing disertai dengan upaya menghalang- halangi upaya penyelidikan. <br /> <br />Baca Juga Bripka RR Ngaku Tidak Lihat dan Tidak Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/328117/bripka-rr-ngaku-tidak-lihat-dan-tidak-tahu-ada-pelecehan-seksual-terhadap-putri-candrawathi <br /> <br />Sementara itu, mencuatnya lagi dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dinilai oleh Kuasa Hukum Brigadir Yosua sebagai upaya Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya. <br /> <br />Di satu sisi, saat ini Kejaksaan Agung telah menerima surat penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri. <br /> <br />Itu artinya, selain Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo juga terancam dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang - Undang ITE karena menghalangi penyildikan dengan menghilangkan barang bukti yaitu cctv. <br /> <br />Baca Juga Ternyata Ini Arti dari 3 Huruf Akhir di Pelat Nomor Mobil di https://www.kompas.tv/article/328108/ternyata-ini-arti-dari-3-huruf-akhir-di-pelat-nomor-mobil <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328120/ferdy-sambo-dijerat-3-pasal-berlapis-mulai-dari-pembunuhan-berencana-hingga-uu-ite
