PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus prostitusi berawal informasi yang diterima oleh kepolisian. <br /> <br />Infomasi tersebut kemudian dikembangkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. <br /> <br />Baca Juga Geger! Jasad Bayi Terapung di Sungai Limamar, Diduga Dibuang Sesaat Setelah Dilahirkan di https://www.kompas.tv/article/328111/geger-jasad-bayi-terapung-di-sungai-limamar-diduga-dibuang-sesaat-setelah-dilahirkan <br /> <br />Pengembangan dilakukan terhadap tempat karaoke diJalan Jenderal Sudirman, Kota Sampit, Kalimantan Tengah yang diduga dijadikan tempat prostitusi. <br /> <br />Dalam pengungkapannya, polisi melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan ternyata mendapati anak di bawah umur. <br /> <br />Anak-anak tersebut masih berusia lima belas dan enam belas tahun yang diperkerjakan. <br /> <br />Polisi langsung meringkus mucikari prostitusi yang juga sebagai pemilik tempat karaoke tersebut. <br /> <br />Menurut pengakuan sang mucikari, anak di bawah umur tersebut dijual dengan harga empat ratus ribu rupiah. <br /> <br />"Proses prostitusi nya dimana seorang harus bayar pelayanan perorang Rp.400 ribu, pembagiannya Rp.350 ribu korban dan Rp.50 ribu tersangka," terang Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal Napitupulu. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Pengoplos Minuman Keras di Sampit Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/328046/pelaku-pengoplos-minuman-keras-di-sampit-diringkus-polisi <br /> <br />Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk akan memburu pencari dan penyedia anak di bawah umur. <br /> <br />Pelaku diduga yang berasal dari luar Pulau Kalimantan dengan imbalan sejumlah uang dari setiap anak di bawah umur yang akan dikirim ke Sampit. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328160/polisi-tangkap-mucikari-prostitusi-anak-di-sampit-korbannya-usia-15-tahun-dijual-rp-400-ribu
