JAKARTA, KOMPAS.TV Komite Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi selama dua tahun kepada pelanggar Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF. <br /> <br />Brigadir FF dinyatakan terbukti bersalah karena telah menghapus gambar, foto, dan video milik jurnalis saat bertugas menjaga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. <br /> <br />Baca Juga Peran dan Sanksi Bharada Sadam di Kasus Sambo: Intimidasi Wartawan di https://www.kompas.tv/article/327829/peran-dan-sanksi-bharada-sadam-di-kasus-sambo-intimidasi-wartawan <br /> <br />Brigadir Frillyan menyatakan menerima putusan sidang etik. Ia pun tak mengajukan banding atas keputusan ini. <br /> <br />Brigadir FF juga diwajibkan meminta maaf pada institusi dan pada pimpinan Polri. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328183/didemosi-2-tahun-ini-peran-brigadir-ff-dalam-kasus-sambo-penembakan-brigadir-j