JAKARTA, KOMPAS TV Tersangka otak pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice di pusaran kasus yang sama. <br /> <br />Terkait hal tersebut, Sambo juga harus berurusan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. <br /> <br />Pengamat hukum pidana Hery Firmansyah melihat hal tersebut sebagai kemajuan dalam konteks hukum pidana. <br /> <br />Baca Juga Bripka RR: Sambo Kumpulkan Anak Buah di Provos Usai Penembakan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/328186/bripka-rr-sambo-kumpulkan-anak-buah-di-provos-usai-penembakan-brigadir-j <br /> <br />"Saya rasa ini (penerapan UU ITE) adalah suatu langkah maju dalam penerapan hukum pidana," ujar Hery pada Kompas TV, Selasa (13/9). <br /> <br />Ia menyebut UU ITE tepat menjerat Sambo karena dirinya menjadi otak dalam perusakan CCTV sebagai barang bukti kunci. <br /> <br />Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi otak dalam perusakan CCTV dalam upaya menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />"CCTV yang dalam proses tersangka FS jadi pintu awal menjadi terang benderang, ketika dihilangkan ini adalah proses yang merugikan dalam penegakan hukum pidana," lanjut Hery. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328227/ferdy-sambo-dijerat-uu-ite-terkait-perusakan-cctv-pengamat-langkah-maju-hukum-pidana
