Surprise Me!

4 WNA Tersangka Penambangan Ilegal Ditahan

2022-09-14 2 Dailymotion

GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian batu hitam secara illegal, 4 Warga Negara Asing Asal Cina ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Gorontalo Selasa malam (13/ 09/2022). <br /> <br />Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari kedepan. <br /> <br />Keempat tersangka yang dilimpahkan ini, merupakan pengusaha tambang yang ditangkap Bareskrim Polri di lokasi tambang Desa Tulabolo, Kabupaten Bone Bolango bulan Maret lalu. <br /> <br />Penangkapan dilakukan karena keempat tersangka membeli batu hitam secara illegal. <br /> <br />Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti 8.526 karung batu hitam yang dibeli dari penambang. Ungkap Santo Musa Kasi Pidum Kejari Bone Bolango. <br /> <br />Keempat tersangka dijerat dengan pasal 156 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#tambangilegal <br /> <br />#wnacina <br /> <br />#batuhitam <br /> <br />#kejaribonebolango <br /> <br />#bonebolango <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328428/4-wna-tersangka-penambangan-ilegal-ditahan

Buy Now on CodeCanyon