JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. <br /> <br />Frilyan terbukti mengintimidasi wartawan, yang melakukan peliputan di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo, terkait kasus kematian Brigadir Yosua. <br /> <br />Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri berlangsung di Gedung TNCC Polri pada Selasa (13/9) siang dengan menghadirkan empat saksi; salah satunya, Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam. <br /> <br />Hasil dari sidang memutuskan, Brigadir Frilyan dikenai sanksi demosi selama dua tahun, serta wajib meminta maaf secara lisan kepada institusi dan pimpinan Polri. <br /> <br />Sanksi itu diberikan karena Brigadir Frillyan terbukti memaksa wartawan untuk menghapus semua data peliputan; mulai dari tulisan, foto, hingga video saat melakukan peliputan di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328396/mantan-anak-buah-sambo-brigadir-frillyan-fitri-rosadi-didemosi-2-tahun-karena-intimidasi-wartawan