JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. <br /> <br />Sidang kedua ini tidak dihadiri oleh para tergugat, dan hanya dihadiri pihak penggugat. <br /> <br />Sidang kembali ditunda hingga Rabu (21/09) pekan depan, dengan alasan tidak hadirnya seluruh pihak tergugat. <br /> <br />Baca Juga Deolipa Bisa Jadi Kuasa Hukum Bharada E Lagi, Jika... di https://www.kompas.tv/article/328630/deolipa-bisa-jadi-kuasa-hukum-bharada-e-lagi-jika <br /> <br />Deolipa Yumara berharap seluruh pihak tergugat hadir, agar materi pokok gugatan dapat dikabulkan majelis hakim, dan memulihkan kembali haknya sebagai kuasa hukum Bharada E. <br /> <br />Sebelumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Bharada E, serta kuasa hukum Bharada E yang baru Ronny Talapessy. <br /> <br />Mereka menggugat secara materil dengan nilai gugatan senilai Rp15 miliar. <br /> <br />Lantaran pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer dinilai cacat hukum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328801/tergugat-tidak-hadir-sidang-kedua-gugatan-deolipa-ditunda-hingga-rabu-depan
