JAKARTA, KOMPAS.TV - Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5,5 bulan penjara terkait penganiayaan terhadap Mohamad Kace di Rutan Bareskrim Polri. <br /> <br />Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara. <br /> <br />Menurut pertimbangan majelis, keduanya telah saling memaafkan, sehingga vonis hakim lebih rendah. <br /> <br />Baca Juga Istri Sambo Kuasai Rekening Ajudan, Pakar: Transaksi Mencurigakan Bisa Masuk Pidana Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/article/328885/istri-sambo-kuasai-rekening-ajudan-pakar-transaksi-mencurigakan-bisa-masuk-pidana-pencucian-uang <br /> <br />Sementara, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon mengakibatkan Muhamad Kace terluka. <br /> <br />Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa dan Napoleon atas putusan yang dijatuhkan. <br /> <br />Baca Juga Klaim Mahfud Sudah Tahu Identitas dan Lokasi Bjorka, Pakar IT: Terlalu Prematur Satgas Siber Tahu di https://www.kompas.tv/article/328879/klaim-mahfud-sudah-tahu-identitas-dan-lokasi-bjorka-pakar-it-terlalu-prematur-satgas-siber-tahu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328888/napoleon-bonaparte-divonis-5-5-bulan-penjara-majelis-ungkapkan-mohamad-kace-sudah-maafkan-namun
