Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece<br /><br />Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Kamis (15/9/2022) divonis hakim di kasus penganiayaan terhadap M Kece divonis. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<br /><br />Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun.<br /><br />"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" ucap Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis seraya mengetuk palu sidang.<br /><br />Link Selengkapnya: https://www.suara.com/news/2022/09/15/131307/alasan-hakim-vonis-ringan-irjen-napoleon-bonaparte-sudah-saling-memaafkan-dengan-m-kece<br /><br />#irjennapoleon #hakim #mkece<br /><br />VO/Video Editor: Seto/Damar<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />
