MADIUN, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pemuda di Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah sebagai tersangka karena diduga terlibat dengan mengunggah percakapan di akun "hacker" Bjorka. <br /> <br />Penetapan Agung sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dan mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya telepon seluler yang diduga membantu "hacker" Bjorka membobol data. <br /> <br />Juru Bicara Divisi Humas Polri menyebut Agung berperan menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. <br /> <br />Keluarga menyebut Mohamad Agung Hidayatullah sudah dipulangkan ke rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Jumat pagi 16 September 2022. <br /> <br />Namun, polisi belum mengembalikan ponsel milik Agung. <br /> <br />Agung dipulangkan dalam kondisi sehat namun belum bisa ditemui karena beristirahat. <br /> <br />Pemuda yang sehari-hari membantu keluarganya berjualan es ini sempat dibawa polisi ke Jakarta untuk diperiksa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329169/pemuda-madiun-jadi-tersangka-karena-diduga-beri-bantuan-pembuatan-akun-telegram-untuk-bjorka