JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pekan usai putusan Komisi Etik, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding etik, pekan depan. <br /> <br />Tim KKEP Banding akan menentukan menerima atau memori banding yang diajukan Sambo, yang sebelumnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Perkara pembunuhan Brigadir Yosua, turut menyeret banyak polisi yang diduga melakukan pelanggaran. Total kini, 10 anggota Polri sudah diperiksa. <br /> <br />Dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Kejaksaan Agung membuka opsi berkas Ferdy Sambo atas sangkaan kasus pembunuhan berencana dan kasus penghalangan penyidikan akan dijadikan satu. <br /> <br />Sebelumnya, 5 berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J sudah kembali diterima Kejaksaan Agung. <br /> <br />Berkas kelima tersangka tersebut adalah 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dan 1 tersangka pembunuhan Yosua adalah Elieze. <br /> <br />Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga sudah terima 7 berkas perkara penghalangan penyidikan pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dan 6 perwira polisi lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329233/dialog-analisis-kemungkinan-ferdy-sambo-saat-sidang-pidana-nanti-dari-persidangan-etik-polri
