PALEMBANG, KOMPAS TV - Seorang kuli bangunan di Seberang Ulu II Palembang ditangkap usai kedapatan menjual sabu. <br /> <br />Tersangka ditangkap saat transaksi dengan seorang petugas yang menyamar. Barang bukti 10 paket sabu diamankan. <br /> <br />Penangkapan berawal dari informasi warga yang kerap melihat tersangka menjual sabu di sekitar rumah. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun ke belakang. <br /> <br />Akibat ulahnya, tersanka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329523/seorang-kuli-bangunan-kedapatan-jual-sabu-ditangkap-saat-transaksi-dengan-petugas-menyamar