PINRANG, KOMPAS.TV - Gara-gara setoran penjualan ikan, anggota polisi dari Polres Pinrang menganiaya seorang perempuan paruh baya. <br /> <br />Video amatir tidak bisa kami tampilkan secara utuh karena mengandung unsur kekerasan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran ASN, Istri: Kami Maafkan, tapi Seumur Hidup... di https://www.kompas.tv/article/329439/polisi-masih-buru-pelaku-pembunuhan-dan-pembakaran-asn-istri-kami-maafkan-tapi-seumur-hidup <br /> <br />Kasus penganiayaan yang dilakukan Aipda S terhadap seorang perempuan paruh baya terjadi di Kecamatan Lanrisang, Pinrang, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Akibat perbuatannya, Aipda S dijatuhi sanksi kurungan lima hari oleh Propam Polres Pinrang. <br /> <br />Baca Juga Asal Asap Pekat yang Diduga Kebakaran di Lantai 10 Mall Grand Indonesia Akhirnya Diketahui! di https://www.kompas.tv/article/329578/asal-asap-pekat-yang-diduga-kebakaran-di-lantai-10-mall-grand-indonesia-akhirnya-diketahui <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329583/aipda-s-aniaya-perempuan-paruh-baya-dapat-sanksi-5-hari-kurungan-dari-propam