MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang menyebabkan seorang anak berusia 12 tahun terjangkit HIV. <br /> <br />Walau tim pengacara korban melaporkan ada tiga terduga pelaku pemerkosa, namun polisi masih belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. <br /> <br />Pelaporan tiga nama terduga pelaku pemerkosa dan perdagangan orang terhadap seorang anak berusia 12 tahun ini telah diserahkan tim pengacara korban pada Polrestabes Medan. <br /> <br />Tiga terduga pelaku tersebut berinisal L , J, dan B. <br /> <br />Sebelumnya, korban pertama kali melaporkan kasus pemerkosaan ini pada 29 Agustus 2022 lalu; namun, polisi masih menyelidiki kasus ini dan belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. <br /> <br />Sementara itu, hingga kini kepolisian dari Polrestabes Medan masih menyelidiki dan memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan korban dan keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini. <br /> <br />Menurut keterangan dari pendamping korban, setelah ayah dan ibunya berpisah, korban tinggal dengan sang ibu. <br /> <br />Ibunya memiliki kekasih berinisial B dan pria inilah yang pertama kali melakukan kekerasan seksual korban. <br /> <br />Tak lama berselang ibunya meninggal, korban tinggal bersama neneknya. <br /> <br />Di sini ia diperkosa oleh CA, adik neneknya. <br /> <br />Korban kemudian tinggal bersama A yang merupakan tante korban, hingga tahun 2021. <br /> <br />Tante korban, diduga seorang muncikari dan sempat memaksa korban utuk melayani sejumlah pria. <br /> <br />Selama di rumah tantenya, korban kerap mendapat perlakuan kasar dan kekerasan seksual dari suami A. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329599/keji-seorang-anak-12-tahun-mendapat-kekerasan-seksual-berulang-hingga-terinfeksi-hiv