LAMPUNG UTARA, KOMPAS.TV - Penyaluran dana bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) kepada masyarakat yang berhak sudah seharusnya diawasi agar tepat sasaran. <br /> <br />Polisi menangkap tujuh aparatur desa, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap BLT BBM di Desa Karang Agung, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. <br /> <br />Ketujuh aparatur desa terduga pelaku pungli itu, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, tiga Kepala Dusun, dan dua Ketua RT. <br /> <br />Ketujuhnya dibawa ke Polres Lampung Utara atas pengaduan warga. <br /> <br />Warga Desa Karangagung melapor, harus menyetorkan sebagian dari Rp 500 ribu hasil pencairan dana BLT BBM sebagai uang jasa kepada aparatur desa. <br /> <br />Nilai pungutan bervariasi, antara Rp 20-50 ribu per penerima. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329614/7-aparatur-desa-lakukan-pungli-terhadap-warga-yang-terima-dana-blt-bbm