JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, menangkap 4 anak yang berhadapan dengan hukum, karena memerkosa seorang gadis berusia 13 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. <br /> <br />Pemerkosaan terjadi di dalam Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu. <br /> <br />Seorang siswi SMP diperkosa oleh empat anak yang masih berusia di bawah 14 tahun. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Kekerasan Seksual Sebar Video saat Lancarkan Aksinya ke Korban di https://www.kompas.tv/article/329675/pelaku-kekerasan-seksual-sebar-video-saat-lancarkan-aksinya-ke-korban <br /> <br />Lima hari setelah kejadian, korban dan keluarganya membuat laporan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. <br /> <br />Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim langsung mengamankan 4 orang anak. <br /> <br />Ke-empatnya dititipkan di rumah rehabilitasi karena faktor usia mereka yang masih di bawah 14 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329712/miris-4-anak-usia-13-tahun-ditangkap-polisi-karena-perkosa-siswi-smp-di-cilincing
