JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (19/9) pagi ini, Polri menggelar Sidang Banding Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />Seperti saat sidang etik, Jenderal Bintang Tiga yang mempimpin sidang banding Ferdy Sambo. <br /> <br />Sementara Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam sidang. <br /> <br />Menurut Komjen (Purn.) Ito Sumardi, Mantan Kabareskrim Polri, sidang banding hanya menimbang lalu memutuskan memori banding yang diajukan Ferdy Sambo. <br /> <br />Dengan memori banding, Ferdy Sambo berharap mendapat keringanan hukuman, setelah sebelumnya diputus dalam sidang etik, pada 26 Agustus lalu, Sambo diberhentikan sebagai anggota kepolisian tidak dengan hormat. <br /> <br />Sementara, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa peluang ferdy sambo mendapat keringanan hukuman terbilang kecil. <br /> <br />Yang dilakukan Ferdy Sambo, kata Sugeng, lebih pada mengulur waktu demi melobi atas kasus yang menjeratnya, yakni pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Selain itu, kata Sugeng, Ferdy Sambo diduga sedang memegang sejumlah kasus pelanggaran yang juga dilakukan polisi lainnya. <br /> <br />Hal ini untuk mendiskreditkan institusi Polri. <br /> <br />Memori banding sudah diajukan, sidang pun digelar; yang ditunggu publik adalah keputusan para Jenderal Bintang Tiga terhadap Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka untuk dua kasus. <br /> <br />Mulai dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua, serta merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329782/siapa-yang-pimpin-sidang-banding-etik-ferdy-sambo-polri-dipimpin-oleh-jenderal-bintang-tiga