JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini sidang banding etik yang diajukan Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya dari Polri digelar. <br /> <br />Sebelumnya, Ferdy Sambo disidang karena dianggap melanggar kode etik Polri dalam kasus penanganan pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri memerintahkan agar sidang banding kode etik Ferdy Sambo selesai hari ini. <br /> <br />Sidang banding kode Etik Ferdy Sambo dipimpin Perwira Tinggi Pangkat Jenderal Bintang Tiga. <br /> <br />Baca Juga Polri: PTDH Ferdy Sambo Diputus Kolektif Kolegial, Bersifat Final dan Mengikat di https://www.kompas.tv/article/329814/polri-ptdh-ferdy-sambo-diputus-kolektif-kolegial-bersifat-final-dan-mengikat <br /> <br />Inspektur Pengawasan Umum, Irswasum, Komjen Agung Budi Maryoto terlihat didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dihadiri perangkat Komisi Banding, serta Sekretariat Divpropam Polri. <br /> <br />Hasil sidang banding etik sudah keluar dan Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. <br /> <br />"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto <br /> <br />"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung. <br /> <br />Baca Juga SBY Disebut Playing Victims, Herman Khaeron: Tidak ada Indikasi Itu di https://www.kompas.tv/article/329836/sby-disebut-playing-victims-herman-khaeron-tidak-ada-indikasi-itu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329846/permohonan-banding-tersangka-ferdy-sambo-ditolak-polri-sambo-akan-tetap-dipecat
