BENGKULU, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial DA (32), warga Bentiring Permai, Kota Bengkulu ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bengkulu. <br /> <br />DA ditangkap setelah dilaporkan karena diduga menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 2 tahun. <br /> <br />Kasus ini terungkap saat nenek korban mengetahui bahwa korban merintih kesakitan ketika hendak buang air kecil. <br /> <br />Saat diperiksa, sejumlah bagian tubuh korban memar dan korban mengalami demam tinggi. <br /> <br />Belum diketahui motif dari perbuatan pelaku yang tega menganiaya putri kandungnya. <br /> <br />Kini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Mapolres Bengkulu. <br /> <br />Baca Juga Ambulans Jenazah Tabrakan Dengan Bus Penumpang, 5 Orang Terluka di https://www.kompas.tv/article/329922/ambulans-jenazah-tabrakan-dengan-bus-penumpang-5-orang-terluka <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329925/seorang-anak-usia-2-tahun-diduga-jadi-korban-kekerasan-ayah-kandungnya-sendiri