JAKARTA, KOMPAS.TV - Memori banding Ferdy Sambo resmi ditolak, ia pun resmi dipecat dari Polri. <br /> <br />Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi, menyebut setelah Ferdy Sambo dipecat ia tidak lagi mendapat hak negara dari Polri. <br /> <br />Terlebih Sambo sempat berbohong soal kematian Yosua, yang berimbas turunnya kepercayaan publik pada Polri. <br /> <br />Sementara, banding yang dilakukan Ferdy Sambo, disebut Ketua IPW sebagai langkah mengulur waktu untuk lobi-lobi kasus yang menjeratnya. <br /> <br />Salah satunya lobi mengupayakan Putri Candrawathi tidak ditahan. <br /> <br />Ferdy Sambo kini resmi dipecat, proses administrasi pemecatan pun akan berlangsung cepat. <br /> <br />Hanya 3 -5 hari setelah sidang banding etik. <br /> <br />Baca Juga Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, IPW: Sambo Ajukan Banding untuk Lobi-lobi Kasus Yosua di https://www.kompas.tv/article/329859/permohonan-banding-ferdy-sambo-ditolak-ipw-sambo-ajukan-banding-untuk-lobi-lobi-kasus-yosua <br /> <br />Sementara, sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang terseret kasus Ferdy Sambo, ditunda lantaran saksi kunci sakit. <br /> <br />Saksi kunci itu adalah AKBP Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Paminal, Divisi Propam Polri. <br /> <br />Ipda Arsyad, sebelumnya menjabat mantan Kepala Sub Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. <br /> <br />Ipda Arsyad jadi anggota polri ke-11, yang mengikuti sidang etik atas pelanggaran Kode Etik Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Arsyad disebut menjadi polisi pertama yang datang ke tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Arsyad disidang etik, karena tidak profesional saat berada di TKP. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330052/usai-sidang-banding-etik-ito-sumardi-sebut-sambo-bahkan-tak-berhak-menyandang-gelar-mantan-polri
