JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding. <br /> <br />Polri menegaskan putusan sidang KKEP banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. <br /> <br />"dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat sudah tidak ada lagi upaya hukum lain kepada yang bersangkutan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9). <br /> <br />Diketahui, permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/330105/hari-ini-eks-anak-buah-ferdy-sambo-jalani-sidang-etik-kasus-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />"seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," katanya. <br /> <br />Nantinya, Hasil putusan sidang banding ferdy sambo akan diserahkan ke asisten sumber daya manusia polri untuk menindaklanjutinya secara administrasi. <br /> <br />"proses administrasi yang terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri, nanti keputusannya setelah disahkan barus diserahkan kepada yang bersangkutan", ujarnya. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330128/ferdy-sambo-tak-bisa-lakukan-upaya-hukum-usai-dipecat-putusan-sidang-banding-final-dan-mengikat