KOMPAS.TV - Majelis sidang banding etik, Senin kemarin memutuskan menolak permohonan banding pemecatan Ferdy Sambo. Artinya Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. <br /> <br />Sidang komisi kode etik Polri banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung digelar Senin kemarin. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/330105/hari-ini-eks-anak-buah-ferdy-sambo-jalani-sidang-etik-kasus-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />Hasilnya, komisi banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Irwasum Polri sebagai pemimpin sidang menilai, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela dan tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat untuk Ferdy Sambo. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, putusan ini bersifat final dan mengikat. <br /> <br />Artinya sidang banding ini menjadi upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. Surat pemecatan Ferdy Sambo akan diproses selama 3 hingga 5 hari ke depan. <br /> <br />Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi menyebut, setelah ferdy sambo dipecat. <br /> <br />Ia tidak lagi mendapat hak negara dari Polri. Terlebih Sambo sempat berbohong soal kematian Yosua yang berimbas turunnya kepercayaan publik pada Polri. <br /> <br />Sementara itu, upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo disebut Indonesia Police Watch sebagai langkah mengulur waktu untuk lobi-lobi kasus yang menjeratnya. Salah satunya mengupayakan agar putri candrawati tidak ditahan. <br /> <br />Polri menegaskan, tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. <br /> <br />Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330288/dinilai-lakukan-tindakan-tercela-ferdy-sambo-resmi-dipecat-dari-polri