JAKARTA, KOMPAS.TV Pengacara kondang Hotman Paris meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang tidak bisa mempidana anak di bawah umur. <br /> <br />Sebab, menurut Hotman, anak di bawah umur bisa melakukan kejahatan seperi orang dewasa seperti contohnya adalah kasus pemerkosaan di Cilincing, Jakarta Utara. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Pemerkosaan ABG di Jakut Masih di Bawah Umur, Hotman Paris: UU Pidana Anak Harus Diubah di https://www.kompas.tv/article/330244/pelaku-pemerkosaan-abg-di-jakut-masih-di-bawah-umur-hotman-paris-uu-pidana-anak-harus-diubah <br /> <br />"DPR Komisi III tolong renungkan tangis keluarga korban ini. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak sudah waktunya dirubah karena kenyataan di lapangan umur 11, 12, 13 pun kelakuannya sudah seperti dewasa, bahkan lebih bejat," kata Hotman. <br /> <br />Sebelumnya, seorang gadis remaja 13 tahun diperkosa oleh 4 pelaku di bawah umur di hutan kota Cilincing. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330326/hotman-paris-minta-dpr-revisi-uu-sistem-peradilan-anak-buntut-kasus-pemerkosaan-di-cilincing