JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan 4 pelaku di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara. <br /> <br />Hotman Paris Hutapea mendesak Komisi III DPR untuk segera merevisi Undang- Undang Sistem Peradilan Anak. <br /> <br />Menurut Hotman, jika merujuk pada perbuatan para pelaku saat memerkosa korban, pelaku sudah layak untuk ditahan. <br /> <br />Baca Juga Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Produk Impor Hortikultura Ditahan! di https://www.kompas.tv/article/330386/ombudsman-sidak-pelabuhan-tanjung-priok-1-4-juta-ton-produk-impor-hortikultura-ditahan <br /> <br />Saat ini Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan para pelaku pemerkosaan karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. <br /> <br />Sebelumnya, korban yang berinisil 'P' diperkosa 4 pelaku saat pulang sekolah melewati kawasan Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara. <br /> <br />Baca Juga Diduga Salah Paham Soal Setoran Penjualan Ikan, Oknum Polisi Tega Pukuli Wanita Paruh Baya! di https://www.kompas.tv/article/330381/diduga-salah-paham-soal-setoran-penjualan-ikan-oknum-polisi-tega-pukuli-wanita-paruh-baya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330392/datangi-polres-metro-jakut-terkait-pemerkosaan-anak-hotman-paris-pelaku-sudah-layak-untuk-ditahan
