Surprise Me!

Pelaku Pemerkosaan Anak di Cilincing Tak Ditahan, Hotman Paris: Undang-undangnya Perlu Dirombak!

2022-09-20 26 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea, mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan empat pelaku di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara. <br /> <br />Hotman Paris Hutapea mendesak Komisi III DPR untuk segera merevisi undang- undang sistem peradilan anak. <br /> <br />Baca Juga Hotman Paris Minta DPR Revisi UU Sistem Peradilan Anak Buntut Kasus Pemerkosaan di Cilincing! di https://www.kompas.tv/article/330326/hotman-paris-minta-dpr-revisi-uu-sistem-peradilan-anak-buntut-kasus-pemerkosaan-di-cilincing <br /> <br />Menurut Hotman, jika merujuk pada perbuatan para pelaku saat memerkosa korban, pelaku sudah layak untuk ditahan. <br /> <br />Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan para pelaku pemerkosaan karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. <br /> <br />Sebelumnya, korban yang berinisil P, diperkosa 4 pelaku saat pulang sekolah melewati kawasan Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330420/pelaku-pemerkosaan-anak-di-cilincing-tak-ditahan-hotman-paris-undang-undangnya-perlu-dirombak

Buy Now on CodeCanyon