KOMPAS.TV - Tiga perwira polisi yang termasuk dalam tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih menunggu sidang etik. <br /> <br />Direncanakan digelar pekan lalu, namun sidang etik tak kunjung dilakukan. <br /> <br />Baca Juga Dinilai Lakukan Tindakan Tercela, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri! di https://www.kompas.tv/article/330288/dinilai-lakukan-tindakan-tercela-ferdy-sambo-resmi-dipecat-dari-polri <br /> <br />4 dari 7 tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang etik. <br /> <br />Namun, tiga tersangka lainnya hingga kini belum jelas nasibnya. Sidang etik ketiganya yang akan digelar pekan lalu, nyatanya belum juga dilakukan. <br /> <br />Ketiga polisi ini adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330510/3-polisi-tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-belum-disidang-etik