JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe masih didalami pihak KPK. <br /> <br />Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp1miliar. <br /> <br />Menpolhukam, Mafhud MD meminta Lukas Enembe kooperatif untuk diperiksa KPK. <br /> <br />Didampingi Kepala PPATK dan Wakil Ketua KPK, Mahfud menjabarkan temuan terkait penyimpangan ratusan miliar rupiah oleh Enembe, dan memastikan PPATK telah memblokir Rp71 miliar rekening Lukas Enembe. <br /> <br />Sementara itu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut jika Lukas tidak akan meninggalkan Papua meski terjerat kasus oleh KPK. <br /> <br />Baca Juga Teka-Teki Harta Lukas Enembe, Punya Rp33,7 M, tapi Diduga Setor ke Perusahaan Judi Rp560 M di https://www.kompas.tv/article/330495/teka-teki-harta-lukas-enembe-punya-rp33-7-m-tapi-diduga-setor-ke-perusahaan-judi-rp560-m <br /> <br />Belum memenuhi panggilan pertama, KPK pun mengupayakan untuk mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Lukas Enembe pada pekan ini, sehingga pemeriksaan terhadap lukas dapat dilakukan pada pekan berikutnya. <br /> <br />Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk diperiksa pada 12 September di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut. <br /> <br />Selain kasus dugaan korupsi oleh KPK, pusat pelaporan dan analisis transkasi keuangan, atau PPATK menemukan dari hasil analisis adanya 12 transaksi yang nilainya hingga ratusan miliaran rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330541/lukas-enembe-belum-diperiksa-sudah-jadi-tersangka-maki-sering-terjadi-asal-sudah-ada-2-alat-bukti