Surprise Me!

Abaikan Panggilan Pertama, Akankah Lukas Enembe Penuhi Surat Panggilan Kedua dari KPK?

2022-09-21 4 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe masih didalami pihak KPK. <br /> <br />Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp1miliar. <br /> <br />Menpolhukam, Mafhud MD meminta Lukas Enembe kooperatif untuk diperiksa KPK. <br /> <br />Didampingi Kepala PPATK dan Wakil Ketua KPK, Mahfud menjabarkan temuan terkait penyimpangan ratusan miliar rupiah oleh Enembe, dan memastikan PPATK telah memblokir Rp71 miliar rekening Lukas Enembe. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Beberkan Alasan Dirinya Umumkan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di https://www.kompas.tv/article/330518/mahfud-md-beberkan-alasan-dirinya-umumkan-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe <br /> <br />Sementara itu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut jika Lukas tidak akan meninggalkan Papua meski terjerat kasus oleh KPK. <br /> <br />Belum memenuhi panggilan pertama, KPK pun mengupayakan untuk mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Lukas Enembe pada pekan ini, sehingga pemeriksaan terhadap lukas dapat dilakukan pada pekan berikutnya. <br /> <br />Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk diperiksa pada 12 September di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut. <br /> <br />Selain kasus dugaan korupsi oleh KPK, pusat pelaporan dan analisis transkasi keuangan, atau PPATK menemukan dari hasil analisis adanya 12 transaksi yang nilainya hingga ratusan miliaran rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330543/abaikan-panggilan-pertama-akankah-lukas-enembe-penuhi-surat-panggilan-kedua-dari-kpk

Buy Now on CodeCanyon