JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Banding Polri menolak permohonan banding sidang etik yang diajukan Ferdy Sambo, yang dipecat atau diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri. <br /> <br />Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. <br /> <br />Karier moncer Ferdy Sambo di kepolisian pun berakhir. <br /> <br />Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding diterima. <br /> <br />Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri pada Senin, 19 September 2022. <br /> <br />Dalam sidang banding, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan karena sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik. <br /> <br />Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil putasan ini bersifat final dan mengikat. <br /> <br />Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempelajari hasil putusan banding, yang menolak permohonan banding kliennya. <br /> <br />Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabara menjadi awal runtuhnya karier Ferdy Sambo di institusi Polri. <br /> <br />Ferdy sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330403/polri-tolak-banding-ferdy-sambo-resmi-dipecat-secara-tidak-terhormat