JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri membantah menunda sidang kode etik tiga tersangka pelanggaran obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. <br /> <br />"Polri maunya cepat kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan." Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/9). <br /> <br />Menurut Dedi, adanya berkas yang harus dilengkapi hingga ketidakhadiran AKBP Arif Rahman (AR) karena sakit jadi alasan sidang kembali ditunda. <br /> <br />"Tapi kendala-kendala non-teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit sama itu hak dari semua tersangka, terdakwa ketika akan dihadirkan dalam suatu persidangan," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini di https://www.kompas.tv/article/330582/3-tersangka-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j-belum-disidang-etik-polri-beri-alasan-begini <br /> <br />"kemudian dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani. Itu sebagai syarat formil yg harus ditanyakan pertama kali." Lanjutnya. <br /> <br />Sebelumnya, Kompolnas hinga Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri tak tunda sidang etik tiga tersangka obstruction of justice. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330630/polri-ungkap-alasan-tunda-sidang-etik-3-tersangka-obstruction-of-justice
