JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum masih meneliti berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Berkas ini telah dilengkapi penyidik Polri dan telah dikembalikan ke Jaksa. <br /> <br />Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, setelah diterima kembali berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa Penuntut Umum masih meneliti kelengkapan berkas. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Tunjuk 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah Lakukan Obstruction of Justice di https://www.kompas.tv/article/327487/kejagung-tunjuk-43-jpu-buktikan-ferdy-sambo-bersalah-lakukan-obstruction-of-justice <br /> <br />12 berkas perkara telah diterima, dengan rincian lima berkas menyangkut pasal 338 dan 340, dan tujuh berkas perintangan penyidikan atau obstruction of justice. <br /> <br />Penggabungan beberapa berkas juga dimungkinkan, mengingat satu tersangka memiliki peranan dan saksi yang sama. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330721/jaksa-telah-terima-berkas-perkara-kasus-ferdy-sambo-yang-telah-dilengkapi-penyidik-polri
