KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang memiliki upah atau penghasilan di bawah 3,5 juta. <br /> <br />Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada pekerja berupah di atas 3,5 juta hingga maksimum batas upah minimum provinsi atau kabupaten serta belum mendapatkan bansos dari program pemerintah lainnya dari pemerintah <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap 3 Pelajar SMA Pelaku Bullying Anak Berkebutuhan Khusus di https://www.kompas.tv/article/330824/polisi-tangkap-3-pelajar-sma-pelaku-bullying-anak-berkebutuhan-khusus <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330828/menaker-ida-fauziyah-ungkap-syarat-pekerja-bergaji-ump-atau-umr-yang-bisa-dapat-bsu
