KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang perlindungan data pribadi atau disebut juga RUU PDP akan mendefinisikan siapa pihak pemilik dan pengendali data pribadi serta menyusun ketentuan sanksi yang diberikan kepada pelanggar perlindungan data pribadi. <br /> <br />UU PDP diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. <br /> <br />RUU PDP disahkan menyusul data pribadi sejumlah pejabat negara termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani yang diduga diretas oleh hacker Bjorka. <br /> <br />Di tengah maraknya penyebaran atau kebocoran data pribadi warga termasuk pejabat publik, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. <br /> <br />UU PDP akan mempertebal batas siapa pihak pemilik dan pengendali data pribadi. Hingga menyusun ketentuan sanksi kepada para pelanggar. <br /> <br />Lalu apa pengaruh nyata ke para pemilik data alias penduduk? <br /> <br />Kami akan membahasnya bersama Alfons Tanujaya Pengamat Keamanan Siber dari ''Vaksincom'' <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330897/dialog-keuntungan-dari-dpr-sahkan-undang-undang-perlindungan-data-pribadi-untuk-masyarakat