JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian melalui sidang banding Kode Etik Profesi Polri pada Senin (19/09) lalu. <br /> <br />Kejaksaan Agung telah menerima 12 berkas pembunuhan Brigadir Yosua, untuk diteliti. <br /> <br />12 berkas perkara itu, terdiri dari 5 berkas yang menyangkut pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, dan 7 berkas terkait perintangan penyidikan, atau obstruction of justice. <br /> <br />Kejagung berharap berkas kasus pembunuhan Yosua segera dinyatakan lengkap, dan segera disidangkan. <br /> <br />Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto 56 KUHP. <br /> <br />Dengan dijeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Jet Pribadi Anak Buah Sambo Terdaftar di San Marino! Timsus Polri Telusuri Pemiliknya di https://www.kompas.tv/article/330809/jet-pribadi-anak-buah-sambo-terdaftar-di-san-marino-timsus-polri-telusuri-pemiliknya <br /> <br />Lantas, akankah perbuatan sambo diganjar hukuman maksimal, di meja hijau nanti? <br /> <br />Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, yakin Sambo akan melakukan beragam upaya untuk meringankan hukumannya di sidang pidana nanti. <br /> <br />Oleh karena itu, Kompolnas akan mendalami segala pembuktian di persidangan, termasuk hasil uji balistik senjata yang digunakan untuk menembak Yosua. <br /> <br />Pengamat Hukum Pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut ada banyak kemungkinan hukuman yang akan diterima Sambo. <br /> <br />Tetapi, belum tentu hukuman di sidang pidana, beriringan dengan hasil sidang banding etik. <br /> <br />Hingga kini publik masih menunggu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa segera naik ke meja hijau. <br /> <br />Agar kasus pembunuhan yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera dibuktikan di persidangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330908/masuki-hari-ke-7-kejaksaan-agung-masih-teliti-12-berkas-kasus-sambo