Surprise Me!

Tito Karnavian Luruskan Soal Wewenang Pj Kepala Daerah Boleh Memecat dan Mutasi ASN

2022-09-22 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklarifikasi surat edaran Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang diperbolehkan memberhentikan dan memutasi ASN. <br /> <br />"Isinya Mendagri membolehkan PJ memecat, padahal isinya enggak ada memecat. Memberhentikan jadi memecat. Memecat dan memutasikan pegawai." Kata Tito Karnavian, Minggu (18/9). <br /> <br />Tito menekankan dalam surat edaran tersebut ada dua poin yang perlu diperhatikan yakni poin 4a dan 4b. <br /> <br />Disebutkan dalam kedua poin tersebut bahwa ASN yang terkena masalah hukum boleh diberhentikan apabila ditahan oleh aparat. <br /> <br />"4a itu intinya satu, boleh memberhentikan untuk ASN yang jelas terkena masalah hukum misalnya ditahan. Itu harus diberhentikan." Kata Tito. <br /> <br />Baca Juga Mendagri Sebut Ada 6 Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang Diajukan Gantikan Anies Baswedan di https://www.kompas.tv/article/324299/mendagri-sebut-ada-6-calon-penjabat-gubernur-dki-jakarta-yang-diajukan-gantikan-anies-baswedan <br /> <br />Adapun terkait mutasi ASN wajib ditandatangani oleh kepala daerah setempat dan diputuskan oleh pemerintah pusat. <br /> <br />"Yang kedua adalah mutasi pegawai antar daerah. Mekanismenya harus ditandatangani persetujuan gubernur tempat asal" katanya. <br /> <br />Tito menjelaskan bahwa isi surat edaran tersebut untuk menyederhanakan birokrasi. <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330920/tito-karnavian-luruskan-soal-wewenang-pj-kepala-daerah-boleh-memecat-dan-mutasi-asn

Buy Now on CodeCanyon