JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. <br /> <br />KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri dari <br />Hakim Yustisial, PNS di Mahkakamah Agung, 2 pengacara dan pihak swasta. <br /> <br />Guna kepentingan penyidikan, 6 tersangka ditahan beberapa rutan berbeda selama 20 hari kedepan. <br /> <br />Sedangkan 4 orang tersangka lain, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati, masih diburu KPK. <br /> <br />Baca Juga Bawaslu Banjar Mulai Buka Pendaftaran Panwascam, 60 Orang Dicari untuk Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/331191/bawaslu-banjar-mulai-buka-pendaftaran-panwascam-60-orang-dicari-untuk-pemilu-2024 <br /> <br />Perkara berawal dari pengajuan kasasi terkait gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. <br /> <br />2 orang pengacara dari koperasi simpan pinjam berkomunikasi dengan sejumlah Kepaniteraan MA. <br /> <br />Dan Desy Yustria adalah PNS yang sepakat untuk mengondisikan putusan sesuai keinginan pengacara. <br /> <br />Desy Yustria ini diduga menjadi representasi Sudrajad Dimyati untuk menerima uang. <br /> <br />KPK juga menyita 205 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,22 miliar dan Rp 50 juta atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ini. <br /> <br />Baca Juga Eks Penasihat Kapolri Duga Kakak Asuh akan Bermain di Persidangan demi Ferdy Sambo Dihukum Ringan di https://www.kompas.tv/article/331188/eks-penasihat-kapolri-duga-kakak-asuh-akan-bermain-di-persidangan-demi-ferdy-sambo-dihukum-ringan <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331196/atas-kasus-suap-pengurusan-perkara-di-ma-kpk-sita-205-ribu-dolar-singapura-dan-rp-50-juta
