JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memeriksa Sudrajad Dimyati di tahun 2013 dan tersangka dinyatakan tidak bersalah. <br /> <br />Selain itu, pihak Komisi Yudisial akan mendalami keterlibatan Sudrajad Dimyati untuk sidang etik dan peran tersangka sehingga membuka kemungkinan pemecatan terhadap tersangka. <br /> <br />Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menyatakan pihak MA mematuhi proses hukum dan menyebut Hakim Agung Sudrajad mendatangi KPK dan menyerahkan diri. <br /> <br />--- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331325/komisi-yudisial-soal-keterlibatan-hakim-agung-sudrajad-di-kasus-korupsi-hingga-kemungkinan-pemecatan
