KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima suap tidak hanya berasal dari pengurusan satu perkara saja. <br /> <br />KPK memastikan akan mengembangkan perkara jika ditemukan alat bukti yang cukup. <br /> <br />Baca Juga Kesal Kasus Suap di MA Tak Berakhir, Eks Hakim Agung: Malu, Muak, dan Mual Sekali! di https://www.kompas.tv/article/331748/kesal-kasus-suap-di-ma-tak-berakhir-eks-hakim-agung-malu-muak-dan-mual-sekali <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/09) malam. <br /> <br />KPK menyebut ada lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan dan masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. <br /> <br />Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />KPK menyita barang bukti uang senilai 205 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar dan Rp 50 juta. <br /> <br />Selain itu, Sudrajad diduga menerima pembagian uang suap sekitar Rp 800 juta. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331749/kpk-menduga-hakim-agung-sudrajad-dimyati-tak-hanya-terima-suap-dari-satu-perkara