JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, surat pemecatan Ferdy Sambo dari Polri belum masuk ke Sekertariat Militer Presiden. <br /> <br />Sedianya, sebelum menerbitkan Keputusan Presiden, Sekretariat Militer harus menerima berkas pemecatan dari Polri terlebih dahulu. <br /> <br />Pemecatan anggota Polri sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 15 Huruf A, untuk pangkat Kombes ke atas atau yang lebih tinggi dilakukan oleh Presiden. <br /> <br />Mekanismenya, setelah ada Surat Permohonan Penerbitan Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Kapolri ke Presiden melalui Sekretariat Negara. <br /> <br />Setelah diterima, baru diproses dengan dikeluarkannya Kepres tentang pemecatan Ferdy Sambo. <br /> <br />Tenggat waktu adalah 3 - 5 hari kerja untuk Polri bisa melengkapi berkas pemecatan Sambo. <br /> <br />Baca Juga Berita Duka, Seorang Guru Besar UGM Samekto Wibowo Meninggal Usai Terseret Ombak Pantai di https://www.kompas.tv/article/331781/berita-duka-seorang-guru-besar-ugm-samekto-wibowo-meninggal-usai-terseret-ombak-pantai <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331784/soal-ptdh-ferdy-sambo-inilah-tahapan-tahapan-untuk-pemecatan-tersangka-ferdy-sambo
