JAKARTA, KOMPAS.TV - Muncul wacana Dewan Kolonel pendukung Puan Maharani dan Dewan Kopral dari Relawan Ganjar Pranowo. <br /> <br />Ketua Umum PDI Perjuangan mengingatkan, hal itu tidak ada dalam aturan partai. <br /> <br />Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merespons wacana Dewan Kopral yang dibentuk relawan pendukungnya Ganjar Pranowo Mania atau GP Mania. <br /> <br />Ganjar mengaku tidak tahu menahu soal kemunculan Dewan Kopral yang dibentuk relawannya. <br /> <br />Ganjar meminta agar semua pihak dapat menahan diri. <br /> <br />Ganjar mengingatkan soal Capres dan Cawapres adalah kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. <br /> <br />Baca Juga Dugaan Lukas Enembe Pakai Dana Rp 560 Miliar untuk Judi, Begini Tanggapan Sang Pengacara... di https://www.kompas.tv/article/331801/dugaan-lukas-enembe-pakai-dana-rp-560-miliar-untuk-judi-begini-tanggapan-sang-pengacara <br /> <br />Adanya Dewan Kopral merespons munculnya Dewan Kolonel sebagai bentuk dukungan untuk pencapresan Puan Maharani. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri meminta kadernya tidak melakukan dansa dansa politik, terutama menjelang Pemilu Presiden 2024. <br /> <br />Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut Dewan Kolonel atau Dewan Kopral tidak ada dalam AD ART Partai. <br /> <br />Kepala Daerah PDIP diminta fokus bekerja di wilayah masing masing. <br /> <br />Megawati juga meminta kader bersabar soal Capres dan Cawapres dari PDI Perjuangan. <br /> <br />PDI Perjuangan adalah satu satunya partai yang bisa mengusung Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 tanpa koalisi. <br /> <br />Namun hingga saat ini, PDIP belum menentukan siapa Capres dan Cawapres yang akan diusung. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Anggota DPRD yang Hukum Sopir Truk, Mahfud MD: Waduh, Sepertinya tak Boleh Loh di https://www.kompas.tv/article/331788/tanggapi-anggota-dprd-yang-hukum-sopir-truk-mahfud-md-waduh-sepertinya-tak-boleh-loh <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331803/tanggapi-kemunculan-dewan-kolonel-dewan-kopral-pdip-hal-itu-tak-ada-dalam-aturan-partai