KLUNGKUNG, KOMPAS TV - I Komang Nindya Satnata menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Klungkung. Ia terbukti melakukan korupsi sebesar 620 juta rupiah, uang Badan Usaha Milik Desa - BUMDES di Desa Besan. <br /> <br />Komang Nindya Satnata ini menjadi bendahara Bumdes. Ia mengaku memanipulasi data nasabah dan membuatkan data fiktif. Ia nekat melakukan korupsi untuk pengobatan orang tuanya. <br /> <br />Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dan barang bukti yang mengarah padanya. Dan kasus ini diketahui berkat adanya laporan warga yang dirugikan dalam kejadian ini. <br /> <br />Untuk sementara terdakwa dititipkan di rumah tahanan Polsek Dawan Klungkung. Ia dijerat undang undang tindak pidana korupsi, dan diancam maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#korupsiBumdes #desadawan # KomangNindyaSatnata <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332082/oknum-bendahara-bumdes-korupsi-demi-pengobatan-orang-tua
