PAPUA, KOMPAS.TV - Menanggapi alasan kesehatan dan ketidakhadiran Lukas Enembe ke Jakarta, KPK menyebut ada prosedur khusus untuk pengobatan saksi dan tersangka KPK. <br /> <br />Terlebih terkait kondisi kesehatan tertentu, harus mendapat rekomendasi dari tim dokter KPK. <br /> <br />Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK. <br /> <br />Menurut Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta. <br /> <br />Bahkan Lukas Enembe sempat meminta izin untuk berobat ke Singapura. <br /> <br />Kuasa Hukum Lukas Enembe juga menyebut penetapan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, karena Lukas Enembe tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dana APBD Papua. <br /> <br />Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk menghormati semua proses hukum di KPK. <br /> <br />Jokowi menyebut semua sama di mata hukum. <br /> <br />Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, kasus dugaan gratifikasi dana APBD Papua sebesar Rp 1 miliar. <br /> <br />Penetapan tersangka ini sempat menimbulkan pro dan kontra, khususnya bagi warga dan tokoh di Papua. <br /> <br />Status Enembe sebagai Gubernur, menjadikan ada pihak yang mendukung dan menolak penetapannya sebagai tersangka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332260/lukas-enembe-mangkir-lagi-dari-panggilan-kpk-kuasa-hukum-sebut-izin-berobat-ke-singapura
