PEKANBARU, KOMPAS.TV - Seorang polwan berpangkat brigadir ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan di Pekanbaru, Riau. Korban merupakan pacar adik kandung pelaku. <br /> <br />Polisi menetapkan polwan berinisal IDR dan ibunya sebagai tersangka karena menganiaya seorang perempuan hingga mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. <br /> <br />Baca Juga Polisi Selidiki Video Viral Penganiayaan Warga di https://www.kompas.tv/article/330639/polisi-selidiki-video-viral-penganiayaan-warga <br /> <br />Keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai polisi memeriksa pelaku, sejumlah saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. <br /> <br />Menurut polisi, motif penganiayaan karena hubungan asmara yang dijalin korban tak direstui keluarga. <br /> <br />Sebelumnya, polwan berpangkat brigadir bersama sang ibu menganiaya korban di rumah kontrakan korban di kawasan Sukajadi, Pekanbaru. <br /> <br />Akibat penganiayaan, korban mengalami luka lebam di bagian lengan kiri, leher, kepala, dan pinggul. <br /> <br />Korban lantas melakukan visum dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332277/oknum-polwan-bersama-ibunya-jadi-tersangka-penganiayaan-perempuan-di-pekanbaru
