KOMPAS.TV - Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa Polri akan segera menentukan status lanjutan Putri Candrawathi. <br /> <br />Namun dengan syarat, berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. <br /> <br />Lantas, kapan hal ini akan terjadi? <br /> <br />Penyidik Polri saat ini berfokus mengevaluasi status kesehatan Putri. <br /> <br />Sidang Kode Etik Polri memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun. <br /> <br />Ipda Arsyad dinilai tak profesional, saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Sidang Kode Etik Polri memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun. <br /> <br />Ipda Arsyad dinilai tak profesional saat pertama kali mendatangi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Dirinya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah. <br /> <br />Selain demosi, Ipda Arsyad juga wajib meminta maaf kepada pimpinan Polri. <br /> <br />Ipda Arsyad menyatakan menerima sanksi dan tidak mengajukan banding. <br /> <br />Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri juga mengelar sidang etik Mantan Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah. <br /> <br />AKBP Raindra menjadi polisi ke-16 yang menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332635/berkas-putri-candrawathi-belum-p21-polri-jika-sudah-lengkap-akan-diserahkan-ke-kejagung
